Mengenal lebih jauh tentang pajak online dan tutorialnya

Mengenal Pajak Online


Pernah dengar kata pajak? Atau kamu adalah seorang wajib pajak yang taat? Selama ini, sebagai wajib pajak kamu mungkin secara rutin mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban ini. Tapi tahukah kamu, ada inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk pembayaran pajak? Inovasi itu, bisa juga disebut dengan pajak online.

Nah agar inovasi dari pemerintah itu bisa lebih dikenal oleh orang banyak, sekarang mari kita coba bahas terkait pajak online ini. Di mulai dari pengertian, sampai cara pembayarannya. Oh ya, dalam artikel ini juga akan membahas sejarahnya yang perlu kamu ketahui, lho! Langsung saja kita akan bahas satu persatu di awali dari pengertiannya di bawah ini!

Perpajakan Online adalah

Istilah diatas adalah penggabungan antara kata pajak dan online. Kalau diartikan sebagai proses pembayaran pajak secara online, memang tidak sepenuhnya salah. Namun, agar lebih jelas dan sesuai, kita akan mulai dengan pengertian perpajakan dan perpajakan online. Banyak sumber yang mendefinisikan, yang akan kita bahas beberapa diantaranya.

Menurut laman Dirjen Pajak, pajak merupakan kontribusi wajib warga kepada negara. Baik warga secara perorangan, ataupun badan usaha, landasannya tertulis dalam undang-undang. Dana pajak nantinya digunakan sepenuhnya untuk warga negara dan kemakmuran masyarakat.

Meskipun dikatakan wajib, tapi negara juga mendefinisikan pajak sebagai hak warganya. Kenapa bisa sebagai hak? Menurut laman Dirjen Pajak, dikatakan hak karena disana warga mendapat kesempatan untuk berkontribusi membangun negaranya. Hal tersebut adalah hak yang dimiliki setiap warga negara.

Pajak Online

Sekarang kita akan masuk kepada pembahasan selanjutnya. Penambahan kata online disini memang ditujukan untuk sistem atau platform yang digunakan untuk pembayaran pajak.

Pajak online merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain, yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan. Keputusan terkait lapor pajak online ditulis dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2017.

Sejarah Pajak Online

Terkait pembayaran pajak elektronik, kamu mungkin sudah pernah dengar atau merasa ini bukan hal yang baru. Karena beberapa saat lalu, pajak memang sudah dapat dibayar secara elektronik atau via Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sistem pembayaran ini memang sudah ada sejak tahun 2013, yang biasa kita kenal sebagai layanan id-billing dari Dirjen Pajak.

Sistem id-billing ini masih sangat terbatas, pembayaran yang dapat dilakukan dengan sistem ini hanya pembayaran pajak penghasilan. Di awal kemunculannya, id-billing juga hanya dapat dilakukan di bank-bank tertentu saja. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mencoba mengembangannya dengan mengeluarkan SSE Pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.

Setelah sistem id-billing, Dirjen Pajak kemudian mengeluarkan sistem pembayaran yang disebut e-filing pajak. Sistem ini mengembangkan aplikasi dan pemberitahuan terkait wajib pajak di website Dirjen Pajak. Para wajib pajak nantinya bisa mengisi formulir pembayaran secara online di situs Dirjen Pajak.

Setelah pengadaan sistem id-billing dan e-filing pajak ini, pemerintah pun mengintegerasikan kedua sistem itu. Lebih tepatnya setelah Modul Penerimaan Negara Generasi Dua diluncurkan. Perintegerasian kedua sistem tersebut membuat Dirjen Pajak meluncurkan DJP Online.

Tutorial Pajak Online

Dalam pengaplikasiannya, Dirjen Pajak menyediakan beberapa layanan yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Berikut tutorial pajak online yang dapat anda simak dan pelajari.

Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filing

Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filing

Tutorial Pengisian SPT 1770 S Menggunakan E-FORM

Tutorial Pengisian SPT 1770 Menggunakan E-FORM

Tutorial Pendaftaran NPWP Secara Online

Lupa password DJP Online nih, Gimana ya?

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Online

Cara Buat Bukti Potong (e-BuPot PPh Pasal 23/26)