Rekan-rekan sekalian, pada kesempatan ini kami akan memberi tahu cara mendapatkan efin. Efin untuk orang pribadi dan badan ada sedikit perbedaan untuk cara mendapatkannya. Efin sendiri berguna untuk bisa login untuk menggunakan fasilitas ebilling maupun efiling. Kalian dapat melihat artikel kami mengenai ebilling dan efiling.
Form ini wajib diisi dan ditandatangani basah oleh wajib pajak bersangkutan. Untuk kolom efin harap tidak diisi karena akan diisi oleh petugas pajak.
Formulir e-Fin
Formulir e-Fin dibawa ke kantor pajak dan membawa dokumen pendukung. Untuk orang pribadi, wajib pajak harus datang sendiri karena tidak dapat diwakilkan ke orang lain termasuk konsultan pajak.
Dokumen yang harus dibawa adalah:
Aktivasi e-Fin di website resmi. Setelah selesai mengisi kelengkapan data, akan dikirimkan email untuk konfirmasi pendaftaran ke alamat email yang dicantumkan di formulir aktivasi e-Fin.
Aktivasi di sini
Form ini wajib diisi, distempel, ditandatangani basah oleh direktur utama.
Untuk kolom efin harap tidak diisi karena akan diisi oleh petugas pajak.
Link form efin dari website pajak
Formulir e-Fin dibawa ke kantor pajak dan membawa dokumen pendukung. Untuk perusahaan / badan,pengurus dapat datang sendiri maupun dapat diwakilkan ke konsultan pajak.
Dokumen yang harus dibawa adalah:
Apabila efin untuk cabang perusahaan maka dokumen tambahan yang diperlukan:
Petugas pajak akan memberikan nomor efin langsung saat semua dokumen telah diterima.
Aktivasi e-Fin di website resmi. Setelah selesai mengisi kelengkapan data, akan dikirimkan email untuk konfirmasi pendaftaran ke alamat email yang dicantumkan di formulir aktivasi efin.
Syarat sebagai kuasa diatur dalam:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229/PMK.03/2014 TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. konsultan pajak; dan
b. karyawan Wajib Pajak.
Pasal 4
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
e.tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.