Di Artikel kali ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara mengurus bukti setor pajak yang hilang dan juga tentunya akan sangat bermanfaat bagi anda yang sedang mencari informasi ini, oleh karena itu simak penjelasan dan juga caranya agar semakin mudah untuk anda lakukan.
Bukti Setor Pajak dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP). Seperti yang pernah kami bahas sebelumnya pada artikel “Pengertian SSP (Surat Setoran Pajak)“, SSP adalah format awal metode pembayaran pajak. Format ini berbentuk formulir sebanyak 4 lembar yang memiliki fungsi berbeda-beda. Wajib pajak perlu mengisinya dan membawanya saat akan membayar pajak ke bank, kantor pos, maupun kantor berwenang lainnya.
Kantor berwenang tempat membayar pajak kemudian akan mengesahkan atau memvalidasi SSP Anda sehingga dapat Anda gunakan untuk proses selanjutnya, yaitu lapor pajak. Jika belum disahkan, Anda tidak dapat melaporkan pajak sehingga dianggap belum menyelesaikan kewajiban pajak Anda.
Perlu Anda ingat kalau satu formulir SSP ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran. Jadi, pastikan untuk menyimpannya dengan rapi sehingga tidak hilang dan dapat dicari dengan mudah, terutama ketika ingin menggunakannya untuk melapor pajak.
Lalu, bagaimana jika bukti setor pajak hilang?
Jika Bukti Setor Pajak Hilang
Bagaimana jika bukti setor pajak hilang? Mungkin terselip di antara tumpukan dokumen dan sulit menemukannya kembali, atau benar-benar lupa menyimpannya? Maka, apa yang harus dilakukan agar Anda bisa mendapatkannya kembali sehingga dapat mengurus pelaporan pajak? Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
Itu adalah langkah yang dapat Anda lakukan ketika bukti setor pajak hilang. Namun, ada kasus lain ketika Anda sudah membayar pajak secara online melalui e-Biling dan bukti setornya hilang. Kejadian lainnya, SSP hilang ketika Anda ingin melakukan pemindahbukuan karena salah pembayaran. Kalau seperti ini, apa yang harus Anda lakukan?