Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai kurs pajak bea cukai dimana dalam hal ini akan menjadi wawasan baru dan juga informasi terupdate untuk anda memperdalam kembali mengenai kurs pajak bea cukai, oleh karena itu mari kita simak dibawah ini.
Kurs pajak bea cukai adalah kurs yang digunakan untuk menilai pengenaan pajak dari transaksi antarnegara yang menggunakan mata uang asing.
Kurs pajak berkaitan dengan kegiatan kepabeanan karena kurs ini menjadi dasar penghitungan pajak dari transaksi antarnegara seperti impor atau ekspor. Sehingga berkaitan dengan pelunasan bea masuk atau bea keluar hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Informasi tentang kurs pajak bea cukai sangat penting dipahami oleh pengusaha di bidang impor, maupun wajib pajak lain yang melakukan transaksi bisnis atau aktivitas ekonomi yang menggunakan uang asing.
Wajib pajak harus selalu memperbarui informasi kurs pajak terbaru karena pembayaran pajak di Indonesia dihitung atau disetor menggunakan nilai rupiah. Sehingga wajib pajak harus mengkonversi nilai transaksi bisnisnya ke dalam rupiah, untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayar.
Supaya lebih jelas, mari simak penjabaran tentang kurs pajak dan bea cukai secara lebih detail.
Menurut pengertian resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kurs pajak adalah nilai kurs yang diterapkan pada transaksi perpajakan di Indonesia. Kurs ini menjadi dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas Pemasukan Barang.
Kurs pajak berlaku bagi transaksi yang menggunakan mata uang asing yang perlu dikonversi dulu ke rupiah, sebelum dihitung dan menjadi bahan membuat laporan kepada kantor pajak.
Kurs pajak ditentukan setiap satu minggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Contohnya KMK Nomor 10/MK.10/2020 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan PPh untuk Tanggal 4 Maret sampai 10 Maret 2020.
Regulasi tersebut merupakan regulasi mingguan terbaru yang berisi ketetapan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan beberapa jenis pajak.
Dalam ketetapan kurs pajak yang dibuat Kemenkeu, terdapat informasi nilai konversi 25 mata uang asing ke rupiah. Mulai dari konversi nilai Dolar Amerika Serikat (US$), Yuan China (¥), hingga South Korean Won (₩).
Bila nilai transaksi menggunakan mata uang yang tidak terdapat dalam daftar tersebut, maka nilai transaksi dikonversikan ke dolar AS terlebih dahulu sebelum ditentukan rupiahnya. Lantaran, dolar AS dinilai sebagai mata uang yang paling stabil dibandingkan mata uang lainnya.
Setelah mengetahui nilai kurs pajak yang berlaku, wajib pajak akan mengkonversi nilai transaksi dalam mata uang asing menjadi rupiah. Sesuai dengan nilai kurs pajak yang berlaku pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak.
Hal itu dilakukan agar pengenaan pajak sesuai dengan hitungan yang berlaku berdasarkan acuan kurs terkini. Sehingga tidak merugikan pihak manapun yang terlibat di dalam transaksi bisnis yang sedang berjalan.
Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor. Sementara cukai adalah pengenaan tarif atau biaya kepada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Di antaranya, barang yang penggunaannya perlu dikendalikan serta memerlukan pengawasan, seperti alkohol dan rokok.
Pengaturan lebih lanjut mengenai cukai ada dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Rumus Perhitungan Bea Masuk atau Impor
Sebelum membeli barang dari luar negeri atau menjual barang ke luar negeri, sebaiknya Anda ketahui dulu besaran bea masuk hingga pajak impor yang harus Anda bayar. Berikut ini penjelasan dan cara mengaplikasikan rumus perhitungan bea masuk barang impor.
Rumus Perhitungan Bea masuk:
Bea per item= (harga barang di atas US$500 – US$500) x 7,5% (tarif bea masuk)
Contoh:
Nagita Slavina membeli tas Hermes seri Kelly 20 Mini Sellier Black Alligator Gold Hardware seharga US$47,48 ribu atau Rp671 juta. Maka perhitungan bea masuk tas Nagita adalah:
(US$47.480-500) x 7,5% = US$3.523 untuk satu tas.
Selanjutnya, nilai bea ini dikonversikan ke kurs yang berlaku ketika tas Nagita tiba di Indonesia. Misalnya kurs pajak bea cukai terbaru adalah US$1 = Rp14.105
Maka bea masuk yang dibayar Nagita untuk satu tas Hermẽs adalah:
US$3.523 x Rp14.105 = Rp49.691.915
Namun, jika berbicara soal pengenaan pajak secara keseluruhan, pajak yang harus dibayar Nagita tidak hanya bea masuk. Masih ada beberapa jenis pajak yang harus Nagita bayar, seperti pajak impor, PPN, hingga PPh atas pemasukan barang.