Usaha sarang burung walet terbilang cukup menjanjikan namun banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara mengurus atau membayar pajak sarang walet ini? oleh karena itu pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai usaha burung walet yang bisa anda pelajari.
Bergerak dalam bisnis sarang walet tentu memiliki keuntungan yang menjanjikan. Sarang walet memiliki khasiat untuk menjaga kesehatan dan kecantikan. Dengan berbagai manfaat yang dimiliki oleh sarang walet sendiri, tidak heran jika harga jualnya pun tinggi.
Yang termasuk dalam objek pajaknya adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak adalah pengambilan sarang walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek dan Dasar Pengenaan Pajak
Subjek atas pajak bisnis burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Jenis pajak ini wajib disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang walet.
Berbicara soal dasar pengenaan pajaknya, pajak sarang burung walet dikenakan atas penjualan sarang walet. Lalu berapa biasanya nilai jual yang ditetapkan? Nilai jual sarang walet ini dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah bersangkutan dengan volume sarang itu sendiri.
Berdasarkan ketetapan yang dalam Peraturan Daerah, tarif pajak yang wajib dibayar saat memiliki bisnis sarang walet paling tinggi sebesar 10%.
Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 (nilai jual sarang burung walet itu sendiri).
10% x Dasar Pengenaan Pajak
Pajak bisnis burung walet ini, dipungut pada wilayah daerah tempat usaha sarang burung walet ini dijalankan. Tentunya ada syarat yang harus diperhatikan sebelum menyetor pajak ini. Jenis pajak atas usaha walet ini hanya bisa dipungut apabila izin bangunan dan izin usaha terpenuhi.
Contoh Kasus:
Pak Ari merupakan seorang pengusaha burung walet. Pada bulan Desember 2019, hasil panennya mencapai 40 kg dengan harga jual Rp20 juta per kg. Sesuai ketentuan Pak Ari wajib membayar pajak penghasilan dan pajak atas sarang walet yang dimiliki.
Dari dua jenis pajak yang harus dibayar oleh Pak Ari, berikut ini perhitungan untuk pajak bisnis sarang walet yang harus dibayar Pak Ari:
40 kg x Rp20 juta x 10% = Rp40.000.000
Sekian mengenai informasi ini semoga bisa bermanfaat untuk anda jangan lupa share dan juga komentar dibawah, sekian dan terimakasih.